Seorang pria berusia 25 tahun telah ditangkap karena dicurigai menganiaya seorang wanita di bus. Pada hari Selasa sekitar pukul 10.15 malam, seorang wanita berusia 24 tahun berada di dalam bus umum yang bepergian di sepanjang Tampines Expressway ketika pria yang duduk di sebelahnya menyentuh paha kanannya.
Ketika pria itu turun di halte bus di sepanjang Pasir Ris Drive 3, korban mengikutinya dan menelepon polisi. Petugas dari Divisi Kepolisian Bedok menangkap tersangka.
Investigasi terhadap tersangka sedang berlangsung. Jika terbukti bersalah karena kemarahan kesopanan, ia menghadapi hukuman dua tahun penjara, denda, cambuk, atau kombinasi hukuman apa pun.
Polisi dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu menyarankan perempuan untuk waspada dan memperhatikan lingkungan mereka, terutama ketika ramai di angkutan umum.