DENPASAR, Indonesia (AP) – Pihak berwenang Indonesia mengatakan pada hari Rabu (18 Desember) bahwa mereka telah menangkap enam orang asing karena diduga mencoba menyelundupkan narkoba ke pulau wisata Bali.
Seorang pria Swiss, seorang pria Thailand, seorang wanita Singapura, seorang pria Chili dan dua pria Hong Kong mengenakan seragam tahanan oranye diarak dengan kaki dan tangan terikat pada konferensi pers di Denpasar, ibukota provinsi Bali.
Juru bicara bea cukai untuk kantor regional Bali dan Nusatenggara, Wachid Kurniawan, mengatakan para tersangka ditangkap secara terpisah sejak bulan lalu setibanya di bandara.
Kurniawan mengatakan pria Swiss itu ditangkap pada 4 November dengan total 30,04 gram ganja di kopernya. Dua hari kemudian, petugas bea cukai menangkap pria Thailand itu dengan 17,76 gram ganja yang disembunyikan di celana dalamnya.
Dia mengatakan wanita Singapura, Ruth Tan En Yi, ditangkap pada 14 November setelah seorang petugas imigrasi menemukan plastik kecil dengan 0,35 gram kokain di dalam paspornya, sementara pria Chili itu ditangkap dua minggu kemudian dengan 77,26 gram metamfetamin cair di koper hitamnya.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri mengatakan kepada The Straits Times bahwa kementerian mengetahui kasus ini dan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta telah melakukan kontak dengan Singapura dan keluarga terdekat untuk memberikan bantuan konsuler.
Pria Hong Kong itu ditangkap pada 4 Desember dengan 3,2 kg metamfetamin kristal di kopernya, dan sesama warga Hong Kong berusia 19 tahun ditangkap pekan lalu dengan 4 kg metamfetamin kristal yang dibungkus dengan empat kemasan makanan hewan peliharaan bermerek di kopernya, kata Kurniawan.
Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan penyelundup yang dihukum kadang-kadang dieksekusi oleh regu tembak.
Lebih dari 150 orang saat ini dijatuhi hukuman mati, sebagian besar karena kejahatan narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka adalah orang asing.
Pada bulan Mei, seorang warga Prancis dijatuhi hukuman mati di Lombok, sebuah pulau di sebelah Bali, karena menyelundupkan 3kg ekstasi sebelum pengadilan yang lebih tinggi mengubah hukumannya menjadi 19 tahun penjara.